TEMPO.CO, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman percobaan kepada Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Sutiyoso, pada sidang pidana pelanggaran pemilu, kampanye rapat umum di luar jadwal.
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan," kata ketua majelis hakim, Fatchul Bari, Rabu, 30 Oktober 2013.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menuntut pidana penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Sutiyoso didakwa dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD.
Dengan vonis ini, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tak harus menjalani hukuman penjara. Meski demikian, ia mengaku masih akan mempertimbangkan apakah akan menerima vonis atau melakukan banding.
"Karena sesuai dengan keterangan ahli, apa yang saya lakukan bukan pelanggaran pidana, tapi pelanggaran administrasi," ujar Sutiyoso seusai persidangan. Ia juga berkilah halalbihalal yang dia hadiri tidak dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum, serta bukan bentuk kampanye rapat umum.
Saksi Ahli berkata...